Senin, 29 Maret 2021

Kebijakan Kampus Merdeka

 

PENDAHULUAN

Sudah banyak beberapa diantara kita mengetahui istilah ‘Kampus Merdeka’. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pengertian dari Kampus Merdeka adalah perguruan tinggi yang lebih otonom. Kampus Merdeka inimerupakan bagian dari rangkaian kebijakan Kemendikbud dengan temapayung besar Merdeka Belajar. Kebijakan Merdeka Belajar (Kemendikbud,2020). Kampus Merdeka sendiri bertujuan untuk menciptakan kultur belajar yang inovatif,tidak mengekang,dan sesuai dengan kebutuhan masing— masing perguruan tinggi. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem A.Makarim pada 24 Januari 2020 dalam peluncuran kebijakan Kampus Merdeka (Ashari,2020). Kebijakan Kampus Merdeka ditetapkan untuk mempermudah pendirian program studi (prodi) baru bagi PTN dan PTS dengan akreditasi A dan B melalui beaini agar perguruan tinggi dapat mengikuti arus perubahan dan kemajuan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan (Kemdikbud,2020).Program Kampus Merdeka juga menyoroti perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). SKS merupakan takaran waktu kegiatan belajar berdasarkan proses pembelajaran maupun pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler. Kampus Merdeka hadir untuk mendorong perguruan tinggi menjadi lebih adaptif dan komperensif. Menurut Nadiem Makarim,pendidikan tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam membangun SDM ( sumber daya manusia) unggul, karena jangka waktu dari perguruan tinggi menuju dunia nyata untuk membangun Indonesia sangat cepat. Untuk itu, perguruan tinggi harus adaptif. Kampus Merdeka juga diharapkan bisa mempercepat inovasi. Inovasi yang merupakan tujuan utama perguruan tinggi,namun tidak dapat dilakukan tanpa ruang bergerak,tetapi hanya bisa dilakukan disuatu ekosistem yang tidak dibatasi. Menurut Pak Nadiem,dengan kebijakan Kampus Merdeka diharapkan bisa melatih mahasiswa agar lebih adaptif. Kebijakan Kampus Merdeka yaitu pembebasan mahasiswa belaja diluar prodi,akan membuat mahasiswa lebih adaptif dalam menghadapi situasi pasca kuliah dan zaman yang terus berkembang (Prodjo,2020).



                                                                     PEMBAHASAN

 

Kampus Merdeka inipun menawarkan 4 program.Program pertama adalah pembukaan program studi baru bagi PTN juga PTS. Perguruan tinggi mempunyai beberapa syarat diberikan otonomi untuk membuka prodi baru yaitu,harus memiliki akreditasi minimal B,prodi dapat diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan industri dan dunia usaha, BUMN atau BUMD.Adapun,kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja(magang),dan penyerapan lapangan kerja dalam bentuk penempatan kerja setelah lulus.Kementerian akan bekerjasama dengan PerguruanTinggi(PT)dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.Pembukaan prodi baru ini diperboleh kan untuk semua jenjang mulai dari S1,S2,dan S3 hingga perguruan tinggi profesi dan vokasi(Kemdikbud,2020). 

Program yang kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat. Akreditasi yang diberikan oleh BAN-PT (BadanAkreditasiNasional PerguruanTinggi) tetap bersifat 5 tahun, namun akan diperbaharui secara otomatis.Pengajuan re-akreditasiakan dibatasi paling cepat 2 tahun dari penilaian akreditasi sebelumnya.Untuk PT yang terakreditasi B dan C juga dapatmengajukan re-akreditasi kapanpun.Akreditasi A akan diberikan kepada PT yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Penurunan akreditasiakan dievaluasi oleh BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas disertakan dengan bukti konkret seperti,penurunan jumlah mahasiswa yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun universitas terkait (Kemdikbud,2020). Program yang ketiga adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) memiliki kebebasan untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH). Saat ini, hanya PTN berstatus akreditasi A yang memenuhi syarat untuk menjadi PTN-BH.Namun,di dalam kebijakan Kampus Merdeka ini untuk menjadi PTN-BH akan dipermudah persyaratannya bagi seluruh PTN BLU dan Satker.seluruh PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tinggi nya untuk menjadi Badan Hukum tanpa terbatas akreditasi minimum. 

Program yang terakhir dari Kampus Merdeka adalah mahasiswa diberikan hak untuk belajar sebanyak tiga semeste rdiluar program studi dan terdapat perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS). Didalam program studinya mahasiswa mengambil maksimal lima semester dari total delapan semester.Mereka diberikan kebebasan oleh perguruan tinggi sebanyak dua semester untuk mengambil SKS diluar kampusnya, yaitu setara dengan 40 SKS. Satu semester lainnya mahasiswa dapat mengambil SKS diprogram studi lain dalam kampusnya. Namun, hakini bersifat suka rela dan tidak diwajibkan kepada mahasiswa untuk menggunakan tiga semester pilihan tersebut. Program ini baru akan dilaksanakan pada S1 selain kesehatan dan politeknik. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),Nadiem, mengganti definisi SKS dalam kebijakan kampus merdeka menjadi ‘jam kegiatan’ bukan lagi diartikan sebagai ‘jam belajar’. Kegiatan yang dimaksud mencakup belajar dikelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat,wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. Semua jenis kegiatan yang terpilih harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang diambil oleh mahasiswa dapat dipilih berdasarkan kepada program yang ditentukan oleh pemerintah dan disetujui oleh rektor masing -masing kampus (Kemdikbud,2020). 

Di samping itu banyak sekali tanggapan dari berbagai pihak ada yang mendukung, namun ada pula yang menolak kebijakan ini. Tanggapan yang muncul di antaranya berasal dari Presiden BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Sulthan Farras,berpendapat bahwa kebijakan Kampus Merdeka ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan industri, sesuai dengan fokus utama Presiden Jokowi yaitu menaikkan pertumbuhan ekonomi. 

Akan tetapi, ia menyayangkan bahwa masalah ketimpangan kualitas perguruan tinggi malah tidak tersentuh oleh kebijakan ini (Bernie,2020).

                                                                    

                                                                          PENUTUP

 

Semoga dengan kebijakan ini dapat membuka ruang lebih besar kepada mahasiswa untuk bersentuhan dengan realitas seperti program desa,magang,dan program lapangan lainnya dan dapat mendorong penguatan kemampuan kompleks problem solving dan kolaborasi.

                                                          DAFTAR PUSTAKA 

Ashari,M.(2020).Action Plan Wujudkan Kampus Merdeka.Retrieved March 14, 2020,from Jawa pos. Website: https://www.jawapos.com/opini/05/02/2020/action-plan-wujudkan kampus-merdeka/ 

Bernie,M.(2020).Mahasiswa Tanggapi Kebijakan Kampus Merdeka Nadiem Makarim. 

Bunga,H.(2020).Kampus Merdeka Nadiem Makarim, BeginiTanggapan Rektor IPB.Website:https://nasional.tempo.co/read/1299452/kampus merdeka-nadiem-makarim-begini-tanggapan-rektor-ipb 

Kemdikbud.(2020).Merdeka belajar:Kampus Merdeka.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 1-9 https://doi.org/https://doi.org/10.31219/osf.io/sv8wq 

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/25/20283891/4-alasan nadiem-makarim-mengeluarkan-kebijakan-kampus 

merdeka?page=all#page3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Digital Marketing

Digital marketing merupakan suatu kegiatan pemasaran sebuah brand atau produk menggunakan media digital atau internet. Tujuan digital mark...