PENDAHULUAN
Sudah banyak
beberapa diantara kita mengetahui istilah ‘Kampus Merdeka’. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pengertian dari Kampus Merdeka
adalah perguruan tinggi yang lebih otonom. Kampus Merdeka inimerupakan bagian
dari rangkaian kebijakan Kemendikbud dengan temapayung besar Merdeka Belajar.
Kebijakan Merdeka Belajar (Kemendikbud,2020). Kampus Merdeka sendiri bertujuan
untuk menciptakan kultur belajar yang inovatif,tidak mengekang,dan sesuai
dengan kebutuhan masing— masing perguruan tinggi. Hal ini disampaikan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem A.Makarim pada 24 Januari
2020 dalam peluncuran kebijakan Kampus Merdeka (Ashari,2020). Kebijakan Kampus
Merdeka ditetapkan untuk mempermudah pendirian program studi (prodi) baru bagi
PTN dan PTS dengan akreditasi A dan B melalui beaini agar perguruan tinggi
dapat mengikuti arus perubahan dan kemajuan dengan kebutuhan lapangan pekerjaan
(Kemdikbud,2020).Program Kampus Merdeka juga menyoroti perubahan definisi
Satuan Kredit Semester (SKS). SKS merupakan takaran waktu kegiatan belajar
berdasarkan proses pembelajaran maupun pengakuan atas keberhasilan usaha
mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler. Kampus Merdeka hadir untuk
mendorong perguruan tinggi menjadi lebih adaptif dan komperensif. Menurut
Nadiem Makarim,pendidikan tinggi memiliki potensi dampak tercepat dalam
membangun SDM ( sumber daya manusia) unggul, karena jangka waktu dari perguruan
tinggi menuju dunia nyata untuk membangun Indonesia sangat cepat. Untuk itu, perguruan
tinggi harus adaptif. Kampus Merdeka juga diharapkan bisa mempercepat inovasi.
Inovasi yang merupakan tujuan utama perguruan tinggi,namun tidak dapat
dilakukan tanpa ruang bergerak,tetapi hanya bisa dilakukan disuatu ekosistem
yang tidak dibatasi. Menurut Pak Nadiem,dengan kebijakan Kampus Merdeka
diharapkan bisa melatih mahasiswa agar lebih adaptif. Kebijakan Kampus Merdeka
yaitu pembebasan mahasiswa belaja diluar prodi,akan membuat mahasiswa lebih
adaptif dalam menghadapi situasi pasca kuliah dan zaman yang terus berkembang
(Prodjo,2020).
PEMBAHASAN
Kampus Merdeka
inipun menawarkan 4 program.Program pertama adalah pembukaan program studi baru
bagi PTN juga PTS. Perguruan tinggi mempunyai beberapa syarat diberikan otonomi
untuk membuka prodi baru yaitu,harus memiliki akreditasi minimal B,prodi dapat
diajukan jika ada kerjasama dengan mitra perusahaan industri dan dunia usaha,
BUMN atau BUMD.Adapun,kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan
kurikulum, praktik kerja(magang),dan penyerapan lapangan kerja dalam bentuk
penempatan kerja setelah lulus.Kementerian akan bekerjasama dengan
PerguruanTinggi(PT)dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan.Pembukaan prodi
baru ini diperboleh kan untuk semua jenjang mulai dari S1,S2,dan S3 hingga
perguruan tinggi profesi dan vokasi(Kemdikbud,2020).
Program yang
kedua adalah program re-akreditasi yang bersifat otomatis bagi perguruan tinggi
dan prodi yang siap naik peringkat. Akreditasi yang diberikan oleh BAN-PT
(BadanAkreditasiNasional PerguruanTinggi) tetap bersifat 5 tahun, namun akan
diperbaharui secara otomatis.Pengajuan re-akreditasiakan dibatasi paling cepat
2 tahun dari penilaian akreditasi sebelumnya.Untuk PT yang terakreditasi B dan
C juga dapatmengajukan re-akreditasi kapanpun.Akreditasi A akan diberikan
kepada PT yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Penurunan
akreditasiakan dievaluasi oleh BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas
disertakan dengan bukti konkret seperti,penurunan jumlah mahasiswa yang
mendaftar dan lulus dari prodi ataupun universitas terkait (Kemdikbud,2020). Program
yang ketiga adalah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan
Kerja (Satker) memiliki kebebasan untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH). Saat ini,
hanya PTN berstatus akreditasi A yang memenuhi syarat untuk menjadi
PTN-BH.Namun,di dalam kebijakan Kampus Merdeka ini untuk menjadi PTN-BH
akan dipermudah persyaratannya bagi seluruh PTN BLU dan Satker.seluruh PTN BLU
dan Satker dapat mengajukan perguruan tinggi nya untuk menjadi Badan Hukum
tanpa terbatas akreditasi minimum.
Program yang terakhir
dari Kampus Merdeka adalah mahasiswa diberikan hak untuk belajar sebanyak tiga
semeste rdiluar program studi dan terdapat perubahan definisi Satuan Kredit
Semester (SKS). Didalam program studinya mahasiswa mengambil maksimal lima
semester dari total delapan semester.Mereka diberikan kebebasan oleh perguruan
tinggi sebanyak dua semester untuk mengambil SKS diluar kampusnya, yaitu setara
dengan 40 SKS. Satu semester lainnya mahasiswa dapat mengambil SKS diprogram
studi lain dalam kampusnya. Namun, hakini bersifat suka rela dan tidak
diwajibkan kepada mahasiswa untuk menggunakan tiga semester pilihan tersebut.
Program ini baru akan dilaksanakan pada S1 selain kesehatan dan politeknik.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud),Nadiem, mengganti definisi SKS
dalam kebijakan kampus merdeka menjadi ‘jam kegiatan’ bukan lagi diartikan
sebagai ‘jam belajar’. Kegiatan yang dimaksud mencakup belajar dikelas, magang
atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian
masyarakat,wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di
daerah terpencil. Semua jenis kegiatan yang terpilih harus dibimbing oleh
seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang diambil oleh
mahasiswa dapat dipilih berdasarkan kepada program yang ditentukan oleh
pemerintah dan disetujui oleh rektor masing -masing kampus
(Kemdikbud,2020).
Di samping itu
banyak sekali tanggapan dari berbagai pihak ada yang mendukung, namun ada pula
yang menolak kebijakan ini. Tanggapan yang muncul di antaranya berasal dari
Presiden BEM Universitas Gadjah Mada (UGM), Sulthan Farras,berpendapat bahwa
kebijakan Kampus Merdeka ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan industri, sesuai
dengan fokus utama Presiden Jokowi yaitu menaikkan pertumbuhan ekonomi.
Akan tetapi, ia
menyayangkan bahwa masalah ketimpangan kualitas perguruan tinggi malah tidak
tersentuh oleh kebijakan ini (Bernie,2020).
PENUTUP
Semoga dengan kebijakan ini dapat membuka ruang lebih besar kepada mahasiswa untuk bersentuhan dengan realitas seperti program desa,magang,dan program lapangan lainnya dan dapat mendorong penguatan kemampuan kompleks problem solving dan kolaborasi.
DAFTAR PUSTAKA
Ashari,M.(2020).Action Plan
Wujudkan Kampus Merdeka.Retrieved March 14, 2020,from Jawa pos. Website:
https://www.jawapos.com/opini/05/02/2020/action-plan-wujudkan
kampus-merdeka/
Bernie,M.(2020).Mahasiswa Tanggapi Kebijakan
Kampus Merdeka Nadiem Makarim.
Bunga,H.(2020).Kampus Merdeka Nadiem Makarim, BeginiTanggapan
Rektor IPB.Website:https://nasional.tempo.co/read/1299452/kampus
merdeka-nadiem-makarim-begini-tanggapan-rektor-ipb
Kemdikbud.(2020).Merdeka
belajar:Kampus Merdeka.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 1-9
https://doi.org/https://doi.org/10.31219/osf.io/sv8wq
https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/25/20283891/4-alasan
nadiem-makarim-mengeluarkan-kebijakan-kampus
merdeka?page=all#page3
Tidak ada komentar:
Posting Komentar